Langsung ke konten utama

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing the ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada Fktp Bpjs

Berapa Tarif Rawat Inap Pada akomodasi Tingkat Pertama (FKTP) & Berapa Tarif Jasa Layanan Kebidanan dan Neonatal Yang Dilakukan Oleh Bidan atau Dokter? - Meneruskan info tarif yang termasuk layanan Non Kapitasi sebelumnya, disana sudah kami jelaskan Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu (silahkan baca selengkapnya).

Nah pada halaman ini sanggup anda baca Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs, tentunya semu ini sesuai Indikasi Medis dan sesuai kompetensi dan kewenangannya sanggup anda baca Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 tahun 2016 pada pasal 10 - 11 yang sudah saya tulis dibawah ini;

Tarif Rawat Inap Tingkat Pertama

Pasal 10
(1) Tarif Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad e yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket.

(2) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(3) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Tarif Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana

Pasal 11
Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad f ditetapkan sebagai berikut :

a. investigasi ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

b. dalam hal investigasi ANC tidak dilakukan di satu daerah maka dibayarkan per kunjungan, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

c. persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan, sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang dilakukan oleh dokter, sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);

d. persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

e. investigasi Post Natal Care (PNC)/neonatus sesuai standar dilaksanakan dengan 2 (dua) kali kunjungan ibu nifas dan neonatus pertama dan kedua (KF1-KN1danKF2-KN2), 1 (satu) kali kunjungan neonatus ketiga (KN3), serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3), sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kunjungan dan diberikan kepada pemberi pelayanan yang pertama dalam kurun waktu kunjungan;

f. pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. pelayanan pra referensi pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);

h. pelayanan KB (Keluarga Berencana) :
  1. pemasangan dan/atau pencabutan IUD/implant, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  2. pelayanan suntik KB, sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik;
  3. penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
  4. pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Ambulan Dan Tarif Pelayanan obat kegiatan rujuk balik

Begitulah tarif  rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis dan jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter yang sesuai kompetensi dan kewenangannya. Pada halaman selanjutnya silahkan baca tarif Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis pada rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya ataupun dokter spesialis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang " Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional  - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini... Bab I - Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan: Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jam...

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing the ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain ? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini yaitu saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat mengacu pada peraturan presiden ihwal jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 hingga 4 berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta. (2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah). (3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditet...