Langsung ke konten utama

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing the ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Tarif Non Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Ketentuan Pelayanan Non Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Untuk pelayanan Ambulan Dan Pelayanan obat aktivitas rujuk balik - Istilah nn kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menurut jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Untuk mengetahui perbedaan palayanan Kapitasi sanggup anda baca halaman sebelumnya.

Untuk mengetahui Tarif layanan yang termasuk Non Kapitasi sanggup anda baca Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 dari pasal 6 hingga 11

Pelayanan Ambulans

Pasal 6
(1) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter a diberikan pada pelayanan ambulans darat dan ambulans air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar kemudahan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tarif ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada tempat dengan karakteristik geografis yang setara pada satu wilayah.

Pelayanan Obat Program Rujuk Balik

Pasal 7
(1) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik diberikan untuk penyakit kronis mencakup diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) karakter b harus memakai obat aktivitas rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional.

(3) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana disebut ayat (2) harus diberikan oleh ruang farmasi, apotek atau instalasi farmasi klinik pratama yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

(4) Dalam hal ruang farmasi puskesmas belum sanggup melaksanakan pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan obat aktivitas rujuk balik di puskesmas obatnya disediakan oleh apotek yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

(5) Harga obat aktivitas rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga dasar obat sesuai e- Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian.

(6) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai e-Catalogue.

(7) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebagai berikut:


Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
<Rp50.000,00
0,28
Rp50.000,00 hingga dengan Rp250.000,00
0,26

Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
Rp250.000.00 hingga dengan Rp500.000,00
0.21
Rp500.000.00 hingga dengan Rpl.000.000.00
0,16
Rpl.000.000.00 hingga dengan Rp5.000.000.00
0,11
Rp5.000.000.00 hingga dengan Rp 10.000.000.00
0,09
>Rpl0.000.000,00
0,07

Baca Juga: Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Begitulah Tarif layaman Non Kapitasi FKTP  meliputi pelayanan ambulan dan Pelayanan aktivitas obat rujuk balik, akan kami lanjutkan pada halaman berikutnya mengenai Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu, yang masih termasuk non kapitasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang " Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional  - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini... Bab I - Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan: Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jam...

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing the ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain ? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini yaitu saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat mengacu pada peraturan presiden ihwal jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 hingga 4 berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta. (2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah). (3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditet...