Langsung ke konten utama

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing theƂ ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Tak Perlu Khawatir Penerima Bpjs Boleh Ikut Asuransi Umum

Bpjs-Kesehatan.Net - Ketentun Peserta Bpjs Kesehatan Jika Memiliki Asuransi Tambahan Umum (Konvensional) - Apakah anda khawatir dengan adanya Bpjs kesehatan lantas tidak ikut asuransi embel-embel ialah asuransi konvensional, tidak perlu ragu semua telah diatur dan ada keuntungannya tersendiri. Untuk memastikan rakyat Indonesia mempunyai santunan kesehatan secara adil dan merata, serta mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas.

BPJS Kesehatan beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).


“Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh Badan Usaha, yang dikala ini telah memakai asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi penerima JKN-KIS.

Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, alasannya peraturan perundang-undangan yang ada bisa menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya prosedur koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB),” tambah Andayani.

Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Andayani menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, diantaranya :
  1. Penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang mempunyai hak atas santunan aktivitas Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).
  2. Memastikan Peserta memperoleh haknya sesuai prosedur yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
  3. Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
  4. COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan: BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama atau penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.
Jika mempunyai lebih dari 1 AKT maka:
  • Koordinasi Manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Peserta atau Badan Usaha sanggup secara eksklusif melaksanakan registrasi dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.
Baca Juga: Tanggapan Pihak Asuransi Swasta Tentang Bpjs Kesehatan
Selain itu BPJS Kesehatan juga siap berafiliasi dengan FKTP (Klinik, Dokter Praktek Perorangan, dsb) dan FKRTL (Rumah Sakit) yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan.  

Apalagi dikala ini banyak calon penerima BPJS Kesehatan yang berasal dari tubuh perjuangan baik BUMD, BUMN atau swasta yang terbiasa dengan FKTP/FKRTL yang selama ini berafiliasi dengan AKT yang mereka gunakan. 

Sudah ada 13 AKT yang telah mendaftarkan penerima COB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan, yang terdiri dari 105 tubuh perjuangan dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai penerima COB. 

Demikinalah isi dari Peraturan Bpjs Kesehatan Nomer 4 tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat, yang didalamnya terdapat ketentuan perserta Bpjs Kesehatan yang ingin mempunyai asuransi tambahan, pada pada dasarnya masing masing mempunyai manfaat dan ada aturan-nya.

Reverensi: https://www.bpjs-kesehatan.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang " Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional  - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini... Bab I - Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan: Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jam...

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing theƂ ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Tutorial Cara E-Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru Lengkap Gambar

Cara e-Klaim Dana JHT Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru 2016 - 2017 Dilengkapi Gambar Petunjuk - Pada kesempatan terdahulu saya pernah menulis artikel wacana Download Tutorial Pengisian Form e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan, namun itu sudah usang dan pastinya ada yang beda. Untuk ketika ini claim JHT lebih simpel dan gampang serta cepat, anda tinggal mengisi data diri sesuai KTP kemudian upload persyaratan-nya dan tunggu sekitar 2 hari untuk mendapat tanggapan e-Klaim anda diterima atau di tolak. Jika di tolak biasanya ada yang kurang lengkap persyratan-nya, atau anda masih ada tunggakan yang harus dibayar. Cara mencairkan dana JHT secara online ini anda tidak perlu mengantri di kantor Bpjs Ketenagakerjaan, sebab data sudah masuk dan diproses oleh Bpjs Ketenagakerjaan, paling nanti kesena hanya bawa KTP asli, KK asli, karu Bpjs Ketenagakerjaan yang orisinil kemudian menagmbil nomer antrian khusu e-kalim. Makara berbeda dengan yang tiba langsung. Persyaratan e-Klaim Online 1. Fo...