Langsung ke konten utama

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing theƂ ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Kartu Jakarta Sehat (Jks) Tetap Bekerja Sama Jkn-Kis Sampai Desember 2019

Info Bpjs Kesehatan Untuk Masyarakat Jakarta Pemegang Kartu JKS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan kembali melaksanakan integrasi Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional - Ini merupakan perpanjangan kerjasama tahun ke 4  untuk pelaksanaan pada 1 Januari 2017 hingga dengan 31 Desember tahun 2019.

Total penduduk DKI yang tercover (ditanggung) aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Jumlah Peserta PBI APBD dikala ini mencapai 3.487.096 jiwa, “ ujar papar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini yang turut hadir menyaksikan penandatanganan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan Kantor Divisi Regional IV (DKI Jakarta).


Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Integrasi Jamkesda Provinsi DKI Jakarta ini sebetulnya sudah dimulai pada tahun 2013 (saat itu masih PT Askes (Persero), kemudian dilanjutkan di tahun 2014 dikala PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan setiap tahun hingga dikala ini secara rutin dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama.

Adapun Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah:
  1. Penduduk yang mempunyai KTP/KK DKI Jakarta
  2. Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kelas 1 dan 2 yang mempunyai tunggakan iuran minimal 3 bulan dan PBPU Mandiri kelas 3 mempunyai tunggakan 1 bulan iuran.
  3. Warga binaan sosial Pemprov DKI Jkarta
  4. Warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara.
  5. Bagi  peserta (anak dari akseptor PBI APBD) yang kuliah diluar DKI Jakarta sanggup terdaftar pada faskes tingkat pertama diluar wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan kuliah yang diberbaharui setiap tahun.
BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang sangat konsisten dalam mendukung aktivitas JKN-KIS. Dukungan tersebut sangat strategis,  terlebih untuk keberlangsungan aktivitas JKN-KIS dan mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC).

“Peran Pemerintah Daerah khususnya dalam hal percepatan kepersertaan, peningkatan susukan dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.

Selain itu, pelembagaan sistem kendali mutu dan biaya ditingkat tempat dan sistem pelatihan dan pengawasan juga tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di tempat merupakan informasi yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani oleh Pemda,” terang Mira.

Tidak hingga disitu, BPJS Kesehatan mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta yang secara proaktif mendaftarkan  warganya, yang sebelumnya terdaftar dalam  peserta sanggup bangun diatas kaki sendiri (PBPU) namun menunggak dan tergolong masyarakat tidak mampu, sehingga sanggup masuk dan diakomodir menjadi akseptor KJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 perihal Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dimana menjelaskan Peserta PBPU (peserta Mandiri) yang mempunyai KTP DKI Jakarta Langsung dialihkan menjadi akseptor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta apabila:

  1. pendaftar gres di kelas III
  2. peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak 1 bulan iuran
  3. peserta yang terdaftar di kelas I dan kelas II yang menunggak minimal 3 bulan.

Baca Juga: Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 miliar
Dalam memenuhi aspek portabilitas dan aksestabilitas pelayanan kesehatan bagi akseptor JKN-KIS, diwilayah kerja Provinsi DKI Jakarta terdapat 627 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 125 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Informasi lebih lanjut hubungi:
  • Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
  • BPJS Kesehatan Kantor Pusat 
  • +62 21 424 6063, humas@bpjs-kesehatan.go.id
Reverensi Berita: https://bpjs-kesehatan.go.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang " Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional  - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini... Bab I - Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan: Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jam...

Download Lirik Lagu Kelembutan Gigi Villa

Kelembutan [1982] GIGI VILLA - Durasi: 3:57. I do not own the copyright. This is only for private viewing and listening. Please support our music industry by purchasing theƂ ... 3 tahun yang lalu10.302x ditonton Gigi Villa - Kelembutan - Durasi: 3:58. layan... 10 tahun yang lalu42.923x ditonton gigi villa _ kelembutan - Durasi: 3:54. nostalgia hassny **** 3 tahun yang lalu7.865x ditonton Album 'Che Mek Su' [1982] GIGI VILLA - Durasi: 37:29. I do not own the...

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain ? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini yaitu saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat mengacu pada peraturan presiden ihwal jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 hingga 4 berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain (1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta. (2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah). (3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditet...